Kekerasan Terhadap Anak Bukan Lagi Ranah Privat

by -

Visual Indonesia, Yogyakarta,-

Maraknya kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia semakin memprihatinkan.

Selain kasus penyiksaan fisik terhadap Angeline yang berusia 8 tahun hingga meninggal oleh orang tua angkatnya di Bali, baru-baru ini di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang Ibu terhadap anaknya yang berusia 5 tahun hingga meninggal.

Hal ini terjadi karena masyarakat masih berpikir bahwa kekerasan terhadap anak merupakan urusan privat dan mendorong Pemerintah untuk mengembangkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) untuk mencegah kekerasan terhadap anak di 34 Provinsi.

PATBM dibentuk agar masyarakat memiliki responsibilitas dan mendorong wilayah privat anak menjadi wilayah publik, sehingga masyarakat memiliki pola pikir yang sebelumnya bahwa anak merupakan bagian dari kebutuhan perkembangan keluarga, menjadi kebutuhan masyarakat, seperti anak akan menjadi pemimpin di wilayah mereka masing-masing.

“Masyarakat sekitar sebenarnya mengetahui bahwa anak tersebut mengalami kekerasan, seperti melihat luka lebam di tubuh anak atau mengetahui bahwa mereka kerap dipukuli dan dimarahi oleh orang tuanya. Namun, masyarakat tidak melakukan tindakan atau upaya untuk mencegahnya karena mereka berpikir bahwa kekerasan terhadap anak merupakan urusan internal keluarga atau ranah privat,” ujar Sispriyadi, fasilitator nasional PATBM, dalam sebuah kesempatan.

Perlu diketahui, dalam Rapat Koordinasi Teknis (RAKORTEK) Pembangunan Perlindungan Anak Tahun 2017 di Yogyakarta, ditegaskan bahwa hadirnya PATBM dibentuk agar masyarakat memiliki responsibilitas dan mendorong wilayah privat anak menjadi wilayah publik, sehingga masyarakat memiliki pola pikir yang sebelumnya bahwa anak merupakan bagian dari kebutuhan perkembangan keluarga, menjadi kebutuhan masyarakat, seperti anak akan menjadi pemimpin di wilayah mereka masing-masing.

Hingga saat ini, PATBM telah dikembangkan di 34 Provinsi dengan 2 kabupaten masing-masing provinsi sebagai model atau pilot project, dan 17 Provinsi diantaranya sudah melakukan pengembangan PATBM secara mandiri. Lembaga-lembaga terkait, seperti pihak kepolisian, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga diharapkan dapat segera menindaklanjuti apabila terdapat aduan dari masyarakat terkait kekerasan pada anak.

(a yen; foto dok. kpppa

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.