Visual Indonesia, Jakarta, –
Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ustaz Yusuf Mansur (UYM).
Menyikapi dikeluarkannya surat perintah tersebut, pihak pelapor berencana akan mempraperadilankan hingga lapor ke Propam Mabes Polri.
“Kami baru tahu adanya SP3 ini dari media online. Sedangkan surat resmi dari Polda Jatim belum kami terima. Kalau benar di-SP3-kan dan setelah menerima pemberitahuan secara resmi serta mencermati alasan-alasan polisi, baru kami menentukan sikap,” ujar Darso Arief Bakuama didampingi kuasa hukum, Rahmat K. Siregar, S.H. di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Rahmat menegaskan jika ada ketidak benaran polisi dalam penyidikan kasus ini atau ditemukan kejanggalan dalam prosedur tetap (protap), pihaknya akan lapor ke Propam sekaligus melaporkan kembali kasus ini ke Mabes Polri.
“Disamping itu kami juga akan menempuh upaya hukum mem-praperadilankan,” kata Rahmat.
Rahmat berharap polisi melihat kasus ini sebagai masalah penting, apalagi sekarang banyak terungkap kasus-kasus penipuan dalam investasi yang berkedok agama.
“Polisi harusnya lebih proaktif dalam penyidikan. Jangan menunggu sampai muncul banyak korban baru diproses dengan benar,” harap Rahmat.
Sebelumnya Kepala Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira mengaku kepada media telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus ini karena dianggap kurang alat bukti.
“Setelah gelar perkara, hasil keputusannya adalah tidak cukup bukti. Sehingga, kita mengambil keputusan untuk dapat dihentikan penyidikannya,” kata Yudhistira, Sabtu (30/9/2017) tanpa menyebut nomor surat SP3 tersebut.
Kasus ini ditangani Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM. Pada 2012-2013 dengan tuduhan UYM mengajak jemaahnya berinvestasi untuk pembangunan Condotel Moya Vidi. Setiap modal Rp2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat.
Belakangan, investasi itu diduga dialihkan oleh UYM untuk usaha lain, bukan kondotel. Uang investasi yang disetorkan tidak jelas, termasuk keuntungannya. Akhirnya, beberapa korban melapor ke Polda Jatim.
Pemeriksaan terhadap 16 saksi bahkan telah dilakukan oleh pihak kepolisian termasuk Yusuf Mansur dan sudah meningkatkan proses kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Jika sudah tingkat penyidikan itu mengindikasikan sudah adanya tindak pidana, kenapa malah muncul SP3,” tanya Rahmat.
(ayen; foto ist