Visual Indonesia, Surabaya,-
Kalau memang sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), seharusnya itu merupakan hak kami sebagai pelapor, jika kemudian laporan kami dinyatakan penyidik dihentikan.
Sehingga tidak membuat para korban Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, yang mencari keadilan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum semakin tidak jelas, jelas Rahmat K.Siregar SH, dari Surabaya (16/10).
Karena sampai hari ini, kuasa hukum para korban penipuan Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur (YM) hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 bernomor B/1590/SP2HP-4/IX/2017/Ditreskrimum, tertanggal 28 September 2017, yang di dalamnya menyebutkan bahwa perkara dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti. Namun justru tidak menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimaksud Polda Jawa Timur sebagaimana yang terpublis selama ini. Ini sangat meragukan, tambahnya.
Tentang SP3, jelas disebutkan dalam Peraturan Kapolri No. 14 thn 2012 pasal 76 ayat 3 yang menyatakan bahwa, “Dalam hal dihentikan penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pelapor, JPU, tersangka atau penasihat hukumnya.”
Namun kasus ini seolah menguap begitu saja di meja polisi, para korban Yusuf Mansur mempertanyakan, lanjut Darso Arief Bakuama. Meski mengaku dirinya tidak kaget jika Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan kurangnya alat bukti atas pelaporan kasus dugaan penipuan berkedok investasi Condotel Moya Vidi di Jawa Timur dengan terlapor Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur (YM).
Bahkan Darso Arief Bakuama dan Rahmat K.Siregar, SH selaku pelapor dan kuasa hukum sudah memprediksikan sejak awal bahwa pengungkapan kasus ini mengalami kendala yang hebat. Lantaran sebelumnya mereka sudah diingatkan bahwa “melawan” Yusuf Mansur bukan hal mudah, karena sama juga dengan dengan melawan sebuah kekuatan besar. Yakni kekuatan uang dan kekuatan koneksi, ungkap Darso saat melalui keterangan tertulisnya (16/10).
(ayen; foto ist