Visual Indonesia, Jakarta,-
Pihak pelapor kasus dugaan penipuan berkedok investasi Condotel Moya Vidi di Jawa Timur dengan terlapor Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur (YM) mengaku tidak kaget jika Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan kurangnya alat bukti.
Darso Arief Bakuama yang mendapat kuasa dari para korban untuk melaporkan kasus ini mengaku belum menerima pemberitahuan keluarnya SP3 yang ditandatangani Kepala Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira.
Darso yang didampingi Rahmat K. Siregar, S.H. selaku kuasa hukum sudah menduga pengungkapan kasus ini akan mengalami kendala. “Sebelumnya kami sudah diingatkan banyak orang, bahwa ‘melawan’ Yusuf Mansur bukan hal mudah, karena sama juga dengan dengan melawan kekuatan besar, yakni kekuatan uang dan kekuatan koneksi,” ujar Darso saat melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Rabu (4/10/2017).
Meski demikian, Darso masih percaya dan yakin bahwa polisi akan bekerja obyektif tanpa pandang bulu. “Kamipun berusaha untuk memberikan bukti-bukti yang kuat. Sampai Senin (2/10) kami masih mengirim ke Polda Jatim bukti keterlibatan YM dalam Condotel Moya Vidi,” ungkapnya.
Menurut Darso, kasus Investasi Condotel Moya Vidi bukan kasus dugaan penipuan YM yang pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 15 Mei 2010 lalu oleh seseorang yang bernama Kamal Alamsyah warga Jalan YY 64, Cengkareng Barat, Jakarta.
“Saat itu Yusuf Mansur dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Ny. Sumarti, ibu dari Kamal Alamsyah. Sedangkan Kamal sendiri mengakui bahwa Yusuf Mansur adalah temannya sekaligus orang yang sering ditolongnya,” cerita Darso.
Masih menurut Darso, dugaan penipuan YM ini bermula saat dia meminjam sertfikat tanah SHM Nomor 530/Cengkareng Barat milik Ny. Sumarti pada 27 Oktober 2003. Pinjaman ini, oleh YM, disertai janji akan memberikan uang sebesar Rp 1 Milyar kepada Ny. Sumarti.
“Kasus ini menguap begitu saja di meja polisi dan masyarakat kemudian melupakannya,” terang Darso.
Lebih rinci Darso memaparkan, jauh sebelum itu, YM juga pernah dua kali dipenjara karena kasus pidana penipuan. “Yusuf Mansur mengaku masuk penjara karena masalah hutang piutang. Kita lupa, bahwa seseorang bisa masuk penjara karena perbuatan pidana. Apalagi perbuatan pidana itu sampai berulang. Jadi, kalau hari ini dia tersandung kasus dugaan penipuan, masyarakat terutama polisi, harus membedahnya dari rekaman sejarah pidana yang pernah dilakukannya,” tegas Darso.
Menimpali kliennya, Rahmat K. Siregar memaparkan modus usaha-usaha investasi yang pernah dilakukan YM. “Bukan sekali dua kali dia ‘bermain-main’ dengan usaha-usaha investasi. Tahun 2012, dia pernah menggadang-gadang Investasi ECMC (East Cape Mining Corporation) yang dibalut propaganda investasi ini dengan predikat Sedekah Nasional. Dan, hanya dua bulan kemudian investasi ini dinyatakan bodong oleh pihak otoritas keuangan,” tegas Rahmat K. Siregar.
(tjuk; foto ist