Visual Indonesia, Surakarta,-
Setelah menunggu hingga dua tahun, apa yang dijanjikan Yusuf Mansur dalam suratnya itu juga tak pernah direalisasikan. Akhirnya Wiyoto melaporkan Yusuf Mansur ke kantor polisi. Dan Kamis (12/10) Wiyoto, asal Temboro, Kediri, Jawa Timur, memenuhi panggilan polisi di Mapolres Surakarta, untuk diperiksa sebagai saksi korban atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Jam’an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur.
Sebelumnya pada pertengahan Juli lalu, melalui kuasa hukum Rahmat K Siregar, Wiyoto melaporkan Yusuf Mansur ke Polresta Surakarta. Laporan itu sehubungan dengan program Investasi Patungan Usaha dan Patungan Asset Yusuf Mansur yang diikuti oleh Wiyoto pada tahun 2012 lalu.
Awalnya Wiyoto, yang ketika itu bertempat tinggal di Solo aktif ikuti kuliah online Wisata Hati dan ceramah-ceramah Yusuf Mansur di Solo dan sekitarnya. Seperti biasanya, Yusuf Mansur menawarkan usaha bersama dengan bergabung dalam Investasi Patungan Usaha untuk pembangunan apartemen haji dan umroh. Bersamaan dengan itu, Yusuf Mansur juga mengajak masyarakat untuk ikut dalam program Investasi Patungan Asset.
Wiyoto kemudian bergabung dengan ikut menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta untuk Patungan Usaha. Sedangkan untuk Patungan Asset, Wiyoto menyerahkan aset miliknya berupa dua bidang tanah, masing-masing di Solo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Selain itu, Wiyoto juga “mensedekahkan” semua barang dagangannya di satu tokonya di Solo.
Setelah menyerahkan uang dan asetnya, Wiyoto kemudian terus mempertanyakan penggunaan dan hasil dari investasi-investasinya. Namun, setelah semua saluran komunikasi dan akses ke Yusuf Mansur digunakan, Wiyoto sama sekali belum mendapatkan jawaban yang dia inginkan. Akhirnya, pada tahun 2015, setelah meminta bantuan kepada seorang kawan, Yusuf Mansur mau mengembalikan asetnya yang berada di Solo.
Sedangkan aset dia yang berada di Karanganyar tidak bisa dikembalikan. Setelah ditelusuri, aset tersebut sudah berpindah tangan kepemilikan menjadi milik pribadi Pimpinan Wisata Hati/Darul Qur’an Solo. Kasus pemindahtanganan aset Wiyoto di Karanganyar ini banyak keanehan. Awalnya dia mau menyerahkan aset karena ikut dalam Investasi Patungan Asset. Namun dalam penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan di Kantor Wisata Hati/Darul Qur’an Solo, akad serah terima dilakukan dengan dasar wakaf. Setelah itu, kenyataannya sertfikat tanah tersebut telah berubah menjadi milik pribadi atas nama pribadi orang lain.
Juga tak kalah mengejutkan, dalam tahun 2015 itu juga, Wiyoto mendapat surat via eMail dari pihak Yusuf Mansur, yang menerangkan bahwa uang sebesar Rp 10 juta yang sedianya untuk Investasi Patungan Usaha pembangunan apartemen haji dan umroh itu, dialihkan untuk Hotel Siti. Setelah menunggu hingga dua tahun, apa yang dijanjikan Yusuf Mansur dalam suratnya itu juga tak pernah direalisasikan. Sehingga Wiyoto membawa masalah ini ke kantor polisi.
(ayen; foto ist