Visual Indonesia, Jakarta,-
Maraknya pembajakan terhadap film indonesia maupun film asing secara digital dan fisik perlu disikapi stakeholder perfilman. Oleh karenanya, Asosiasi Produser Film lndonesia (APROFl) bekerjasama dengan Motion Pictures Association (MPA), Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Cinema XXI, CGV dan Cinemaxx, merasakan perlu membangun kesadaran melalui iklan anti pembajakan film.
”lklan ini akan menjadi program tahunan kami dengan menggunakan lP milik produser anggota APROFl. Dan pertama kali, kami menggunakan tema dari film Filosofi Kopi dengan bintang Chicco Jerikho, Bebeto dan Tyo Pakusadewo. Semoga ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembajakan,” jelas Ketua Bidang Advokasi Kebijakan Publik APROFl, Angga Sasongko, di Kota Kasablanka.
Karena dewasa ini terdapat fenomena baru yang meresahkan, yakni pembajakan untuk mengejar popularitas lewat media sosial seperti bigolive, instagram story, snapchat dan sejenisnya. Terbukti Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap Merlina Adiah yang menyiarkan film Me vs Mami milik MNC Pictures lewat akun bigolive-nya tanpa ijin demi popularitasnya. Merlina pun dijerat Pasal 32 dan 48 UU lTE dan Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
MPA (Motion Picture Associations) sangat mendukung kegiatan kampanye anti pembajakan inisiatif APROFI. Ini membantu mengedukasi pentingnya kekayaan intelektual, serta melindungi pekerja kreatif, tambah VP Communications MPA, Stephen Jenner.
Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. Kita harus menjaga ekosistemnya dan menjaga lingkungan berkembangnya agar potensi ekonomi kreatif dapat terus berkembang secara maksimal. Sehingga harus dipastikan ekosistem ekonomi kreatif bebas dari pembajakan, ujar Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Keatlf, Ari Juliano Gema.
Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) dan Motion Pictures Association (MPA) yang tergabung dalam tim anti pembajakan di bawah koordinasi Badan Ekonomi Kreatlf (BEKRAF) telah melaporkan 176 website yang melanggar hak cipta kepada Kementerian Hukum dan HAM dan telah dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan informatika pada 13 Januari 2017 lalu.
Langkah ini merupakan usaha keempat pemberlakuan Peraturan Bersama Menkumham No. 14 tahun 2015 dan Menkominfo No. 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam sistem Elektronik yang merupakan turunan dari UU No 28 tentang Hak Cipta.
Populernya situs-situs penyedia konten bajakan perlu diwaspadai oleh pengguna internet. Hasil riset Massey University menunjukan situs ilegal meraup keuntungan besar lewat pemasangan iklan beresiko tinggi, yaitu 84% dari total iklan (75% berasal dari iklan judi, 5.6% iklan aplikasi komputer berbahaya, 8,87% iklan penipuan, dan sisanya iklan pornografi).
Bahkan APROFI telah melakukan investigasi ke pusat-pusat perbelanjaan di beberapa kota besar. Ditemukan 38 dari 100 mall di Jakarta, 3 dari 10 mall di Bogor, 4 dari 8 mall di Jogja, 4 dari 4 mall di Makassar, 13 dari 14 mall di Surabaya masih menjuai DVD bajakan.
“Kami terus menempuh jalur hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 113 dan Pasal 114 UU Hak Cipta. Pasal 114 mengatur sanksi pidana bagi pengelola pusat perbelanjaan yang membiarkan penjualan DVD bajakan. Selain jalur hukum juga akan kami tempuh untuk beberapa situs ilegal yang berulang kali mengganti alamat setelah ditutup aksesnya oleh Kemenkominfo,” papar Kata Ketua Umum APROFI, Fauzan Zidni.
Kita harus memberikan kesempatan kepada situs-situs legal seperti iflix, Netflix, HOOQ, ViU dan iainnya untuk tumbuh secara bisnis karena menjadi peluang distribusi baru bagi kami produser. Sumber distribusi ini menjadi pendapatan tambahan yang bisa dlgunakan untuk membiayai investasi film baru, tambah Fauzan.
APROFlyang beranggotakan 4O produser film Indonesia dan MPA yang merupakan representasi 6 studio besar Hollywood sebelumnya telah mengirimkan surat aduan sebanyak tiga kali dan berhasil menutup akses terhadap 85 situs yang memiiiki konten film indonesia dan film asing secara illegal.
(yuri; foto ist