Penjurian dan Penilaian UIA 2017
Diarahkan Kepada Dimensi Pendekatan Wartawan

by -

Visual Indonesia, Jakarta,-

Pedoman Penjurian dan Penilaian Usmar Ismail Award (UIA) 2017 yang diarahkan kepada “dimensi pendekatan wartawan” tersusun, pada rapat Tim Perumus UIA yang terdiri dari 10 orang dan diketuai oleh Wina Armada Sukardi, SH, MH, MBA, serta Ketua Panitia Pelaksana UIA, Sonny P Sasono, SH, MM dan Ketua Panitia Pengarah UIA, Adisurya Abdi, MSc di gedung Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail (PPHUI), Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Berbagai pokok pikiran yang mengemuka dalam kesempatan tersebut, kemudian menjadi dasar Pedoman Penjurian dan Penilaian UIA 2017, ialah: Usmar Ismail adalah tokoh wartawan sekaligus tokoh perfilman nasional Indonesia. Festival Film Usmar Ismail atau Usmar Ismail Award (selanjutnya disingkat “UIA”) diselenggarakan dengan memperhatikan karakteristik profil Usmar Ismal sebagai tokoh wartawan dan sekaligus tokoh perfilman nasional. Penyandang profesi wartawan dikenal kritis, indipenden, berimbang, dekat konteks dan relevansi soal-soal kebaharuan serta peka terhadap persoalan sosial kebangsaaan. Untuk itu, kriteria penjurian dalam UIA terutama diarahkan kepada “dimensi pendekatan wartawan,” dengan tetap sangat memperhatikan aspek-aspek mutu teknis senimatografis dan atau elemen-elemen filmis.

Berdasarkan latar belakang itu pulalah, dengan kesengajaan didisain, seluruh Anggota Dewan Juri dalam UIA adalah mereka yang memiliki latar belakang wartawan, terutama wartawa bidang kebudayaan, lebih khusus wartawan perfilman. Dengan Dewan Juri yang seluruhnya wartawan, UIA memakai kriteria yang lebih mengutamakan aspek-aspek konteksual atau memiliki relevansi dengan potret, problematik dan solusi sosial kebangsaan Indonesia, dengan tetap sangat memperhatikan mutu aspek-aspek sinematografis atau elemen-elemen filmis, baik secara keseluruhan maupun bagian per bagiannya.

Masih terkait dengan nilai-nilai di dunia kewartawanan, film yang menjadi peserta dan di UIA hanya film-film yang telah ditayangkan di bioskop umum di seluruh Indonesia dalam tenggang waktu tertentu. Hal ini karena film yang sudah ditayangkan di bioskop umum, telah masuk ke ruang publik yang bebas dinilai oleh publik, termasuk oleh wartawan. Dalam hal ini wartawan adalah “wakil dari sejuta mata publik,” dan dalam menjalankan tugas tidak boleh disensor, dihalang-halangi serta dilindungi oleh hukum. Berdasarkan hal itu peserta UIA tidak perlu lagi mendaftarkan diri sebagai peserta dan sebaliknya Juri UIA tidak perlu pula meminta izin kepada produser terhadap film yang telah diputar di bioskop umum. Dengan kata lain, penilaian terhadap peserta UIA merupakan bagian dari tugas kewartawanan yang dilindungi oleh hukum.

Sebagaimana di dunia kewartawanan, dalam penyelenggaran UIA Dewan Juri juga diperkenankan untuk memilih dan atau menghadirkan narasumber yang dapat diminta pendapat atau masukannya oleh Dewan Juri, baik yang bersifat teknis perfilman maupun yang bersifat tataran wawasan.

Dengan empat hal itulah diharapkan UIA memiliki ciri-ciri yang lebih khas di banding dengan berbagai festival film yang ada di Indonesia, dan hal itu pula yang melandasi pemikiran pedoman penjurian dan penilaian UIA.

(v/dos/mm; foto ist

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.