Bermodal SKT, Ada Kebun Sawit Di Hutan Lindung
Diduga KUD Karya Bakti dan PT.Torganda Terlibat

by -

Jakarta,-

Hanya dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT), patut diduga keras Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bakti bersama PT.Torganda, sejak 2011 memanfaatkan 5.000 ha “hutan lindung” menjadi “kebun sawit” di wilayah Rokan Hulu, Pekanbaru.

Demikian hal tersebut terungkap saat Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Rasio Ridho Sani, saat menerima perwakilan Kelompok Tani Mahato Kanaan, Rokan Hulu, Pekanbaru, yang diwakili Paimin dan Suryadi, di ruang kantornya (14/11).

Dirjen Rasio Ridho Sani, yang didampingi Aswin, staf Dirjen PHLK, menegaskan akan segera mengambil langkah tegas serta mempercepat proses penanganannya. Apabila SKT terbukti berada diatas lahan Hutan Lindung yang tengah di reboisasi oleh pemerintah bersama masyarakat.

Sebelumnya berdasarkan Surat Rekomendasi Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, Pekanbaru, Nomor 52.6/KTPH/0694/VII/2008, tertanggal 29 Juli 2008, yang ditandatangani Ir.H.Hasril Astaman, Kelompok Tani Mahato Kanaan memperoleh rekomendasi untuk melakukan reboisasi diatas hutan lindung yang telah gundul seluas 2.800 ha.

Melalui rekomendasi tersebut, Paimin dan Suryadi bersama para petani lainnya berhasil menanaminya dengan 25.000 pohon (5 jenis tanaman kayu), sejak tahun 2008. Namun di tahun 2010-2011, semua tanaman reboisasi untuk hutan lindung yang telah gundul habis tersebut, habis di buldozer dan dibakar untuk keperluan “kebun sawit” milik KUD Karya Bakti dan PT.Torganda. Bahkan hingga kini telah menelan korban 2 (dua) warga tewas.

Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya—terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah—tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI No. 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan:

“Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.”

Selain UU No.41 tahun 1999; BAB VII PENGAWASAN; Pasal 59 s/d 65, memberikan kewenangan pemerintah untuk melakukan pengawasan serta penindakan atas penyalahgunaan fungsi hutan oleh siapa pun.

Paimin dan Suryadi dari Kelompok Tani Mahato Kanaan, saat diterima oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, berserta staff, didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Brigade 08, yang diketuai Zacky Alatas, SH, MH, bersama sejumlah awak media.

(tim; foto mm

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.