Kabar Buron atau DPO Hartoyo Menyesatkan
Otoda Sukses Mandiri Cargo, Tidak Terkait

by -

Jakarta,-

Lagi-lagi pemberitaan sejumlah media terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Komisaris Utama OSMA Group, yang dikabarkan buron atau DPO selama ini sangat menyesatkan.

Karena tuduhan tersebut dibuat tanpa sumber serta dasar hukum yang jelas. Demikian ditegaskan Arifin Harahap, SH yang didampingi Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Cargo, Juberlan Sihite serta Nita J.Harahap SE, selaku HRD Manager PT Otoda Sukses Mandiri Cargo, di kantornya di Jatinegara Barat, Jakarta Timur (18/20).

Oleh karenanya selepas panggilan KPK pada Rabu (19/10), selaku kuasa hukum Hartoyo, akan melakukan langkah-langkah hukum terkait pemberitaan yang menyesatkan itu, tidak berdasar serta cenderung tendensius terhadap kliennya.

Osma Group Three 2Seperti diketahui, berdasar Surat Panggilan KPK bernomor Spgl4241/23/10/2016 tertanggal 16 Oktober 2016 yang ditandatangani Andre Dedy Nainggolan, Hartoyo baru diminta menghadap kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jefri Silitonga dan Tim, pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2016, pukul 10:00 WlB, untuk didengar keterangannya sebagai Saksi.

Tentunya, terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka YUDHY TRI HARTANTO bersama-sama dengan SIGIT WIDODO yaitu menerima hadiah dari HARTOYO terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016.

Dan anehnya, bahkan jabatan kliennya yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan tersebut tidaklah benar. Sehingga sangat disayangkan tidak ada konfirmasi satu pun atas perkara itu terhadap kuasa hukum Hartoyo yang sudah lima tahun mendampinginya ini.

Arifin sekaligus menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif, dan 100% akan memenuhi panggilan KPK tersebut. Agar tuduhan atas perkara ini menjadi terang benderang bagaimana hubungan sesungguhnya antara kliennya dengan Anggota Dewan Kebumen, Yudhy Tri Hartanto serta Sigit Widodo, PNS di Dinas Kebudayan dan Pariwisata Kebumen ini.

Jadi sebelumnya pada Minggu 16 Oktober 2016, jam 20.00 WIB sejumlah petugas KPK menggeledah kantor Osma Group ini dibilangan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, hingga penggeledahan berakhir pukul 03.00 WIB (17/10). Dan baru di tanggal 16 Oktober 2016 kemarin Surat Panggilan KPK terhadap klien kami sebagai saksi, secara resmi diterima kuasa hukum, jelas Arifin Harahap SH.

Osma Group Three 3“Jadi adalah tidak benar bahwa klien kami, Hartoyo, itu buron atau DPO. Ini tuduhan yang sangat luar biasa kejam. Klien kami seperti diadili lebih dahulu tanpa fakta yang jelas. Padahal klien kami ada dan tidak kemana-mana. Bahkan bersikap koperatif terhadap penuntasan kasus ini. Apalagi disebutkan klien kami dirut di OSMA Group, padahal bukan,” papar Arifin.

Sementara itu, selaku Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Cargo, Juberlan Sihite, menambahkan bahwa perusahaan cargo dibawah kepemimpinannya, meski beliau (Hartoyo, red), menjadi pemegang sahamnya, namun tetapi tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus tersebut. Sehingga seluruh kegiatan cargo masih dibawah kewenangan dirinya.

Dengan demikian hingga detik ini kegiatan cargo yang dipimpinannya masih beroperasi seperti sedia kala. Masih berjalan secara baik, meski tak sedikit klien cargo yang menanyakan keterkaitan perusahaan cargo ini dengan kasus yang berkembang.

“Jadi sudah dipastikan bahwa kegiatan carho berjalan seperti sediakala. Tak perlu takut untuk bekerjasama, karena kami menjamin keamanan carho apa pun yang dipercayakan kepada perusahaan kami,” tegas Juberlan Sihite.

Namun, tambah Juberlan, dengan itikad baik beliau (Hartoyo, red) untuk datang memenuhi panggilan hukum. Membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah dirintis bersama ini berjalan diatas aturan hukum yang jelas dan benar. Menurut kaidah peraturan perundangan yang berlaku di negara hukum.

(ist/tjo; foto mm

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.