Jakarta,-
Korindo Group menyayangkan pemberitaan yang didasarkan pada informasi yang datang dari sebuah LSM, lantaran sarat ketidakobyektifan dan cenderung mis-informasi terkait industri kelapa sawit Korindo di Papua. Padahal Korindo selama ini telah mengembangkan industri yang ramah lingkungan melalui pembangunan bidang kehutanan dan perkebunan dengan menerapkan landclearing mechanism concept, demikian ditegaskan Luwy Leonufna, selaku juru bicara Korindo Group.
Korindo Group yang telah 47 tahun berkiprah dalam pembangunan di Indonesia, tambah Luwy, selalu mengedepankan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya segala tuduhan yang dialamatkan ke Korindo Group sangatlah tidak berdasar. Sebab industri yang dikembangkan di perbatasan Papua dengan Papua Nuguini tersebut mampu berkontribusi menyerap 10.000 tenaga kerja dengan konstribusi pembangunan ekonomi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), khusus untuk kabupaten Merauke dan Boven Digoel sebesar 50%.
Bahkan tuduhan atas deforestasi Korindo Group menjadi hal yang mengada-ada, lantaran dalam pemanfaatan hutan, Korindo Group telah memanfaatkan hutan sesuai dengan fungsi dan peruntukan kawasan hutan sebagaimana izin yang telah diberikan oleh pemerintah. Bahkan dalam membangun areal kebun, Korindo Group hanya menggunakan APL (Area Penggunaan Lain), terutama areal di kawasan Trans-Papua sehingga Korindo Group dapat dibilang turut merintis pembangunan infrastruktur daerah yang belum terbuka aksesnya.
“Tidak itu saja Korindo Group dalam membangun bisnisnya dimanapun selalu memperhatikan hak-hak masyarakat setempat. Sehingga sangatlah tidak benar jika Korindo Group dapat membuka areanya tanpa persetujuan dari masyarakat setempat dan juga para pemegang hak ulayat yang ada di area tersebut. Mulai dari melakukan konsultasi publik, melakukan kesepakatan-kesepakatan hak ulayat, hingga kompensasi yang juga dihadiri pemerintah daerah setempat dan termasuk didalamnya CSR apa saja yang dibutuhkan masyarakat setempat,” jelas Luwy lagi.
Sementara terkait tuduhan Korindo Group melakukan pembakaran hutan dalam pembukaan area perkebunannya, secara tegas Luwy, yang juga putera Papua ini, menegaskan bahwa Korindo Group selalu menerapkan landclearing mechanism concept yang benar dan tidak ada dalam melakukan pembukaan area perkebunan dengan cara membakar hutan.
Sebagai catatan, berdasarkan foto satelit sejak 1 Januari 2016 sampai dengan hari ini tidak ditemukan adanya titik api (hotspot) di wilayah perkebunan Korindo Group. Dan tahun 2015, menjadi tahun puncak titik api karena meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk membakar areal hutan lindung dan taman nasional akibat fenomena alam super El-Nino. Dan khusus di area perkebunan milik Korindo Group, setiap ada potensi kebakaran, maka dengan segera melakukan tindakan pemadaman, pungkas Luwy mengakhiri pernyataannya.
(mdtj/foto gha