Hari Televisi Nasional

by -

Oleh Hardo Sukoyo

Ini adalah kenyataan bahwa 3 lembaga informasi dan komunikasi massa yang ada di Indonesia, pers, televisi, dan film ada kesamaan dan perbedaannya.

Kesamaannya, baik lembaga pers, televisi, dan film, masing-masing telah diatur dalam undang-undang. Yakni, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, disahkan di Jakarta pada 28 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri; serta Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, disahkan di Jakarta pada 8 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perbedaannya, lembaga Pers dan Film telah memiliki hari jadi, yang diperingati secara nasional setiap tahunnya. Sementara Televisi sampai sekarang ini, belum ada penetapan hari jadinya secara nasional. Hari Pers Nasional, tanggal 9 Februari dan Hari Film Nasional tanggal 30 Maret. Lalu kapan waktunya ada Hari Televisi Nasional?

Kenyataan yang lain, karena sampai sekarang belum ditetapkannya Hari Televisi Nasional oleh Pemerintah, saat ini Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia, yang Induknya berkedudukan di Jakarta, sedang berupaya meyakinkan Pemerintah, akan perlunya ditetapkan segera Hari Televisi Nasional.

FORWAN pun saat ini sedang sibuk menggalang satunya pendapat serta mengumpulkan rekomendasi di kalangan Pemangku Kepentingan (stockholder) Pertelevisian yang ada di Indonesia. Baik itu dari Lembaga Penyiaran Publik, Penyiaran Komunitas, maupun dari Penyiaran Swasta dan Penyiaran Lokal, untuk bersepakat tentang adanya Hari Televisi Nasional.

Sejarah mencatat, tanggal 9 Februari adalah Hari Pers Nasional. Penetapan untuk memutuskan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, didasarkan pada Keputusan Presiden No. 5 tahun 1985, di mana dalam konsideransnya disebutkan “bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila”.

Penetapan Hari Pers Nasional tersebut tidak terlepas dari fakta sejarah perjuangan pers, terutama para wartawannya di masa lalu, yang memainkan peranan penting bersama komponen pejuang bangsa lainnya dalam melawan penjajahan atau kolonialisme Belanda dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia serta pelaksanaan pembangunan bangsa sebagai pengamalan Pancasila, baik di masa lalu maupun di masa mendatang. Penetapan tanggal 9 Februari juga didasarkan karena pada tanggal tersebut lahirlah Persatuan Wartawan Indonesia yang dibentuk di Solo pada tahun 1946.

Sementara itu, Hari Film Nasional diperingati setiap tanggal 30 Maret. Tanggal tersebut dipilih sebagai Hari Film Nasional, karena merujuk pada tanggal pengambilan gambar pertama, syuting film Darah dan Doa atau juga disebut The Long March (of Siliwangi) 30 Maret 1950.

Film tersebut dianggap sebagai film nasional pertama, karena murni dibuat oleh bangsa Indonesia, mulai dari pemain, sutradara hingga rumah produksinya. Sutradaranya adalah Usmar Ismail, bintang utamanya adalah Faridah, rumah produksinya adalah Perfini (Perusahaan Film Nasional Indonesia).

Syuting hari pertama film Darah dan Doa pada 30 Maret 1950 tersebut sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, sehingga dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999, Presiden B.J. Habibie menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Film Nasional dan Usmar Ismail lalu dikenal sebagai Bapak Perfilman Indonesia.

Lalu apa yang digunakan sebagai acuan untuk penetapan Hari Televisi Nasional? Apakah merujuk pada tanggal, 24 Agustus?

Latar belakang kajian; Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah stasiun televisi pertama di Indonesia yang mengudara kali pertama pada tanggal 24 Agustus 1962, pukul 14.30 WIB, dengan acara Siaran Langsung Upacara Pembukaan Asian Games IV, dari Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.

Pada tahun 1961, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memasukkan proyek media massa televisi ke dalam proyek pembangunan Asian Games IV di bawah koordinasi urusan proyek Asian Games IV.

Pada tanggal 25 Juli 1961, Menteri Penerangan mengeluarkan SK Menpen No. 20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T).

Pada 23 Oktober 1961, Presiden Soekarno yang sedang berada di Wina mengirimkan teleks kepada Menteri Penerangan saat itu, R. Maladi untuk segera menyiapkan proyek televisi (saat itu waktu persiapan hanya tinggal 10 bulan) dengan jadwal sebagai berikut:

Membangun studio di eks AKPEN di Senayan (TVRI sekarang). Membangun dua pemancar: 100 watt dan 10 Kw dengan tower 80 meter. Mempersiapkan software (program dan tenaga).

Pada tanggal 17 Agustus 1962, TVRI mulai mengadakan siaran percobaan dengan acara HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia XVII dari halaman Istana Merdeka Jakarta, dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt.

Kemudian pada 24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya dengan acara siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari stadion utama Gelora Bung Karno.

Pada tanggal 20 Oktober 1963, dikeluarkan Keppres No. 215/1963 tentang pembentukan Yayasan TVRI dengan Pimpinan Umum Presiden RI.

Beberapa sumber yang ada menunjukkan bahwa keputusan untuk pengadaan medium televisi di Indonesia pada tahun 1961, merupakan “Langkah Kecil Manusia, namun merupakan Langkah Besar Bagi Bangsa Indonesia”, yang saat itu baru berusia 16 tahun.

Medium televisi merupakan medium hasil produk teknologi yang tinggi (hi-tech) yang menyampaikan isi pesan dalam bentuk audio visual gerak. Isi pesan audio visual gerak memiliki kekuatan sangat tinggi untuk mempengaruhi mental, pola pikir, dan tindak individu. Jumlah individu ini menjadi relative besar bila isi pesan audio visual gerak ini disajikan melalui medium televisi. Saat ini, berkat dukungan teknologi satelit komunikasi dan serat optik, siaran televisi yang dibawa oleh gelombang elektromagnetik, tidak mungkin lagi dihambat oleh ruang dan waktu. Bahkan khalayak sasarannya, tidak lagi bersifat lokal, nasional, dan regional, tetapi sudah bersifat internasional atau bersifat global.

Dilandasi oleh pemikiran jauh ke depan dan kemampuan yang dimiliki oleh medium televisi, rasanya tidak dapat dipungkiri bahwa adanya Hari Telivisi Nasional, bersifat strategis adanya.

(Penulis adalah Wartawan Senior, Pengamat Film, dan Pengamat Kebijakan Perfilman Indonesia)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.