Jakarta,-
Televisi sebagai media informasi, pengetahuan dan hiburan masyarakat kerap dinilai belum menjalankan fungsinya dengan baik. Oleh karenanya untuk menjawab hal tersebut televisi sebagai sebuah industri tidak hanya harus berbenah dari sisi programnya namun juga dari sisi sistem industrialnya, dari akarnya, demikian dikemukakan Drs. Jenda Terkelin Tarigan, MM dari LSP Siaran.
Dan sebagai industri yang padat modal dan padat karya, televisi harus membenahi lebih dahulu akar tersebut untuk efektifitas dan efisiensi kinerjanya, tambahnya. Jadi akar tersebut yakni sistem standarisasi dan kompetensi di dunia pertelevisian (dimana juga tentunya di dunia perfilman, red).
Langkah tersebut tidak saja untuk kepentingan industri pertelevisian sendiri, namun juga untuk mempersiapkan diri para insan pertelevisian menghadapi MEA. Apalagi UU No.24 Tahun 2015 mengamanatkan tahun ini 20% insan pertelevisian Indonesia harus bersertifikasi dan bertambah bertahap di tahun-tahun berikutnya hingga 100% bersertifikasi, jelas Jenda.
Dengan demikian, menyambut akan dicanangkannya Hari Televisi Indonesia nanti dapat dijadikan momentum pentingnya standardisasi dan kompetensi dalam industri pertelevisian Indonesia, sehingga televisi sebagai sebuah revolusi informasi secara benar dan tepat menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pengetahuan dan hiburan publik sesungguhnya, pungkasnya.
(drel/mdtj; foto muller