Jakarta,-
Memang tak selamanya niat baik akan berbuah dengan kebaikan juga. Terbukti niat baik M. Al Yasin Ali untuk mensejahterakan masyarakat Halmahera Tengah justru berbuah ‘Di Tolaknya Izin-nya’ oleh Mahkamah Agung RI. Bahkan dugaan Unfair-Trial dalam proses peradilan hingga MARI mengemuka dan nampaknya terus dipertanyakan masyarakat Halteng, lantaran kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah jadi tertunda.
Konon hal tersebut terkait perkara Tata Usaha Negara atas sengketa Keputusan Izin Usaha Pertambangan Bupati Halmahera Tengah di tingkat kasasi MA antara PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (penggugat) dengan Bupati Halmahera Tengah (tergugat) serta PT Mineral Terobos (tergugat intervensi). Terlebih, dengan keluarnya surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor. 880//PAN/HK.06/2016 Perihal Pengembalian Berkas Perkara Kasasi No. 14/G/2015/PTUN. Abn Jo Nomor 18/B/2016/PT.TUN.MKS..
Dimana obyek hajat hidup masyarakat tersebut dianggap A-QUO, tidak dapat/tidak memenuhi syarat untuk diajukan kasasi. Padahal secara jelas Izin tersebut sepenuhnya untuk kepentingan peningkatan ekonomi masyarakat dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembangunan serta mensejahterakan masyarakat Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Padahal Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan; “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dan pemerintah daerah sesungguhnya merupakan representasi dari negara itu sendiri.
Bahkan diperkuat Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan;
“Mineral atau batu bara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan Nasional yang dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar Kesejahteraan Rakyat”.
Sedangkan Ayat (2) berbunyi;
“Penguasaan mineral dan Batubara oleh negara sebagaima dimaksud ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah”.
Oleh karenanya, Lauritzke Mantulamenten, SH, berharap penolakan atas izin pertambangan yang dikeluarkan M.Al Yasin Ali untuk mensejahterakan masyarakatnya dapat diputuskan oleh MARI, dengan mengedepankan pengadilan yang fair serta berkeadilan hukum buat masyarakat.
(Yok/mdtj; foto tcs