Visualindonesia, Jakarta,–
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/6).
Aguan diperiksa keempat kalinya sebagai saksi suap raperda reklamasi Teluk Jakarta untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MSN,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (27/6).
Aguan hadir di markas KPK sekitar pukul 9.00. Pengusaha yang sudah dilarang bepergian ke luar negeri itu hanya senyum tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Aguan langsung masuk ke dalam lobi markas komisi antirasuah.
Nama Aguan disebut dalam surat dakwaan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Aguan menggelar sejumlah pertemuan dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI membahas percepatan pembahasan raperda.
(*; foto ist