Telinga Musik Indonesia -TELMI Royalti Bagi Musisi Indonesia

by -

Jakarta,-

Untuk meningkatkan Royalti bagi para musisi Indonesia, Badan Ekonomi Kreatif-Bekraf meluncurkan sebuah platform yang dinamai Telinga Musik Indonesia atau TELMI, sebagai upaya mendukung karya kreatif musisi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dari subsektor musik, berupa hak ekonomi berupa royalti bagi musisi Indonesia.

Demikian dipaparkan, Kepala Bekraf, Triawan Munaf dalam Indonesia E-Commerce Summit and Expo (IESE) 2016 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Banten. TELMI atau Telinga Musik Indonesia, sebagai platform yang membantu mendata lagu yang sedang diputar untuk mendapatkan gambaran potensi jumlah royalti yang akan diterima oleh pihak yang berkepentingan, seperti pencipta lagu, penyanyi dan komposer.

“Hal ini bekerjasama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Lembaga Manajemen Kolektif untuk mendapatkan gambaran yang tepat mengenai besaran royalti yang seharusnya dapat diterima oleh para musisi kita. Platform TELMI memudahkan pengambil kebijakan dan operator di lapangan untuk mengumpulkan data penggunaan lagu-lagu komersial yang biasa diputar di ruang publik seperti mall, café, restoran dan lain sebagainya,” tambah Triawan.

Platform TELMI memanfaatkan boks kecil dengan konsep IOT (Internet of things). Boks ini terkoneksi melalui wifi dan secara rutin mendengarkan musik yang sedang diputar di tempat tersebut. Potongan musik sepanjang 10 detik setiap menit dikirimkan kepada komputer pusat untuk dikenali lagu, album, penyanyi dan penciptanya. Boks ini dapat dipasang di ruang publik seperti restoran, mall dan lain sebagainya.

Seluruh konsep hardware dansoftware ini memiliki lisensi open source, sehingga dapat digunakan oleh siapa saja secara mudah untuk membantu mendata lagu di publik dan mendapatkan potensi royalti yang bisa didapatkan oleh para pelaku industri musik di atas. Bekraf memfasilitasi LMKN dan LMK dengan menyediakan perangkat elektronik TELMI serta SDM yang diperlukan.

Dalam hal ini, LKMN berwenang menyusun regulasi, menentukan besar royalti dan pembagian royalti, sosialisasi program TELMI, penerapan dan pengawasan TELMI. Sedangkan LMK memungut dana royalti dari pengguna musik. Audit pemungutan dan distribusi royalti tersebut akan dilakukan oleh auditor independen, jelas Ari Juliano Gema, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf.

Melalui platform TELMI ini, Bekraf bersama dengan LMKN dan LMK dapat membantu mewujudkan transparansi penggunaan musik dan lagu di tempat-tempat komersial. Selain itu, musisi, dalam hal ini pencipta lagu, penyanyi hingga komposer, selaku pelaku ekonomi kreatif di bidang musik dapat memperoleh manfaat ekonomi yang optimal dari karyanya.

Tim Pengembang TELMI; Koordinator: Budi Rahardjo; Koordinator Musik: Abdee Negara dan Daniel Tumiwa; Koordinator Software: Amadarum, Nicholas Yudha dan Izak Jenie; Koordinator Hardware: Dema Tio; Koordinator Operation: Alexander Louiciano. Dengan Anggota Tim: Widi Nugroho, Bagus Utama, Andre Opa Sumual, Dian Kurniadi, Andrias Ekoyuono, Dondy Bappedyanto, Andy Sjarief, Andy Zain, Willson Cuaca, dan Rico Frans. Dan Desainer logo TELMI: Zinnia Sompie – Ampersand Studio.

(vie/mdtj foto: ist

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.