Visualindonesia, Jakarta,–
Terkait status Bos Agung Sedayu Group, Aguan atau Sugianto Kusuma, yang terkena status cekal oleh KPK, Wakil Ketua KPK La Ode Syarif Muhammad menyebutkan bahwa status cekal yang dikenakan kepadanya, adalah karena kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
“Untuk soal cekal Pak Aguan, sayang ingin klarifikasi kalau dia bukanlah tersangka namun saksi,” kata La Ode saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Selasa (5/4).
Wakil Ketua KPK tersebut menegaskan Aguan tidak akan menjadi satu-satunya saksi. Dia mengatakan bahwa status cekal siap dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek reklamasi tersebut.
“Kalau seandainya dianggap perlu untuk dicekal oleh penyidik, akan dilakukan,” tegas La Ode.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie menyampaikan status Sugianto Kusuma alias Aguan belum sebagai tersangka. Status cekal yang dikenakan Aguan melalui surat KPK dan Imigrasi tidak menyebut status Aguan dalam kasus suap yang melibatkan M Sanusi ini terkait Perda Reklamasi (Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015- 2035).
“SK alias A belum berstatus sebagai tersangka,” jelas Ronny, Senin (4/4)
Dengan surat cekal ini, Aguan tidak bisa pergi ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak pertama kali surat tersebut diterbitkan.
(*: foto ist