Jakarta, —
Dirjen Kebudayaan, Kacung Marijan menargetkan, pada tahun 2016, minimal ada 100 cagar budaya yang ditetapkan. Syukur-syukur lebih dari seratus. Kalau tim cagar budaya di daerah-daerah sudah terbentuk, bisa lebih dari seratus, bahkan bisa 200 cagar budaya yang bisa kita tetapkan.
Sementara itu sepanjang 2015, Kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional merekomendasikan 61 cagar budaya baru. Terdiri dari dua rekomendasi cagar budaya peringkat Kota, satu rekomendasi cagar budaya peringkat Kabupaten, sembilan rekomendasi cagar budaya peringkat Provinsi, dan 50 rekomendasi cagar budaya peringkat Nasional.
Kacung mengingatkan meski belum resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, cagar budaya yang direkomendasikan tersebut tetap harus diperlakukan dan dirawat sebagai sebuah cagar budaya. Selain itu mendesak pula untuk dibentuk tim ahli cagar budaya di daerah-daerah, mengingat Indonesia memiliki banyak cagar budaya yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, baik peringkat kota, kabupaten, provinsi, maupun nasional.
Dari 66.573 cagar budaya yang terdaftar, baru 1.003 yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, ujarnya di Tangerang , Banten.
Kegiatan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional terhadap usulan penetapan cagar budaya telah berlangsung sejak tahun 2013. Dan penetapan Cagar Budaya menjadi cagar budaya nasional akan memberikan kewenangan serta tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatannya.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. (ist ;mdtj ;foto muller