Melindungi Profesi, Kinerja dan Karya Kreatif Sineas Indonesia
Jakarta,-
20 Mei 2015 lalu, Kongres Ke-XIII Persatuan Karyawan Film dan Televisi Indonesia terselenggara meski Kongres terlambat 2 bulan dari batas akhir kepengurusan yaitu 22 Maret 2015. Namun akhirnya Kongres berhasil memilih Ketua Umum KFT Periode 2015-2019 yang kini dipimpin oleh Febryan Adithya, S.E., M.Sn. dan berhasil pula menyusun jajaran kepengurusannya serta program-program kerjanya yang berorientasi pada perlindungan Profesi, Kinerja dan Karya Kreatif Sineas Indonesia.
Selanjutnya untuk Wakil Ketua Umum dipercayakan kepada I. Sukardjasman aka Ang Jasman. Kemudian didampingi Sekretaris Umum : Wibi Kelana Ar. serta Wakil Sekretaris Umum : Petruska Karangan. Sementara Bendahara kembali dipercayakan kepada : Yonny Poerwa, dengan Wakil Bendahara-nya : Yulianty Arnanto.
Sedangkan bidang organisasi yang penting yakni Bidang Keanggotaan : M. Iqbal & Emil G. Hamp, Bidang Organisasi : Gunawan Paggaru & Usman C. Noer dan untuk Bidang Pengembangan Profesi dipegang oleh Ensandi Joko Santoso dan Eric Gunawan.
Ada pun program kerja KFT Periode 2015-2019, yakni secara umum melakukan perubahan-perubahan mendasar dan penyesuaian yang aktual agar program-program yang ditetapkan dapat dilaksanakan secara nyata sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masa ini. Harapannya dapat meningkatkan kecerdasan bangsa, mengangkat harkat dan derajat budaya bangsa serta menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia guna tercapainya masyarakat adil makmur dan beradab.
Dengan mewujudkan dan mengembangkan cita-cita para pendiri KFT INDONESIA yaitu menjadikan organisasi ini sebagai himpunan seniman-seniman film yang kreatif dan inovatif dari berbagai bidang profesi. Meningkatkan profesionalitas anggota KFT INDONESIA dan melangkah secara integral turut aktif mencerdaskan kehidupan bangsa melalui media audiovisual.
Sekaligus menciptakan terwujudnya profesionalisme di bidang perfilman dan pertelevisian.
Mendorong terwujudnya iklim produksi film dan produksi program televisi yang kondusif, demokratis, adil dan beradab. Termasuk melindungi profesi, kinerja dan karya kreatif sineas Indonesia.
Sedangkan program kerja KFT secara internal yakni Perbaikan sistem database dan pengarsipan daftar anggota (inventarisasi), pengumpulan data asset KFT INDONESIA, pengurusan dan penyelesaian administrasi notariat dan status badan hukum KFT INDONESIA sesuai AD & ART (Kemenkum dan HAM dan Kemendagri), Menerbitkan Buku Kongres ke-XIII, Menerbitkan Kartu Tanda Anggota sebagai Lisensi Profesi.
Bagi Anggota baru, Pimpinan Organisasi secara berkala memberikan penjelasan, pengarahan dan sosialisasi tentang Kode Etik, AD & ART dan Program Kerja serta Pedoman Profesi. Disamping Penataan kesekretariatan dan administratif agar tercipta sinkronisasi serta efisiensi dan efektifitas kerja di dalam tubuh organisasi, serta Penataan program kerja dan capaian Pimpinan Organisasi, Bidang-bidang dan Kelompok-Kelompok Profesi.
Dan tentunya perintisan dan pembentukan Kordinatorat Daerah di Kabupaten/Kota dan Provinsi se Indonesia.Sekaligus inventarisasi dan pendalaman permasalahan yang dihadapi anggota seputar HAKI serta mengkaji dan memperkuat perangkat hukum terkait Kontrak Kerja pekerja film dan pertelevisian secara umum (universal).
Sedangkan program kerja KFT secara eksternal (jangka pendek), mendorong pihak pemberi kerja agar memberikan jaminan Kecelakaan Kerja bagi Anggota KFT INDONESIA sebesar kisaran Rp. 10 Jt – 25 Jt, sebagai syarat memberikan Kontrak Kerja sebelum produksi/shooting.
Seterusnya menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan dan badan-badan lain terkait guna menciptakan tenaga asesor bagi anggota KFT INDONESIA, dan mendorong terbentuknya LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), menjalin kerjasama dengan Pihak Ketiga (PH dan Stasiun TV) untuk menciptakan lapangan kerja dengan melibatkan anggota KFT INDONESIA untuk bekerja sesuai profesi dalam produksi Film dan Televisi sesuai standar produksi dan standar honorarium yang berlaku.
Termasuk memfasilitasi pertemuan Kelompok-kelompok Profesi guna membahas hak dan kewajiban pekerja film berdasarkan Pedoman Profesi., melakukan konsolidasi dengan badan-badan dan organisasi-organisasi terkait dan maintening website KFT INDONESIA, milist, Facebook, Twitter dan medsos lainnya.
Sedangkan program kerja KFT secara eksternal (jangka menengah), menjalin kerjasama dengan Kementerian dan badan-badan lain terkait dan berperan aktif dalam penyusunan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dalam bidang keahlian Film dan Televisi, menyempurnakan Job Description KFT INDONESIA sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman, membangun sistem asuransi dan upaya-upaya pemenuhan kesejahteraan lainnya, Peningkatan kemampuan profesional melalui training, masterclass, diskusi, seminar dll.
Selain juga membangun jaringan peningkatan pengetahuan dan keterampilan di bidang perfilman dan pertelevisian melalui jalur SMK/SMA, Perguruan Tinggi dan Kursus-kursus, Klinik Produksi serta Komunitas-komunitas Film dan kegiatan lain yang sejenis. Termasuk tentunya berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan dan penentuan peraturan di bidang film dan televisi (UU, PP, dll.) baik tingkat nasional maupun daerah.
Sedangkan program kerja KFT secara eksternal (jangka panjang), yakni membuat dan menerbitkan Buku Putih (White paper) produksi film dan program televisi, melakukan perlindungan terhadap profesi, kinerja dan karya sesuai perangkat hukum yang berlaku (UU, PP, Perda dst.) serta membuat pedoman penilaian karya film hingga penyelenggaraan festival.
Namun demikian program kerja KFT secara berkala diantaranya nonton bareng (KFT INDONESIA Club), menonton dan mendiskusikan potongan-potongan sensor, presentasi peralatan baru, sosialisasi produksi film dan program televisi dan yang terpenting sosialisasi Organisasi KFT INDONESIA. (hms.kft/ foto muller