Pembebasan Biaya Aplikasi Visa ke Korea Dipermudah

by -
Direktur Korea Tourism Organization (KTO) Jakarta, OH Hyonjae (Paling kanan) saat memberikan keterangan pers didampingi Sekretais 1, Lee Bangmoo (Kedua dari kiri), Kim Chang-nyun, dan Duta Besar Korea untuk Indonesia, Taiyoung Cho - Foto Muller Mulyadi

Jakarta,-

Pembebasan biaya aplikasi visa agar wisatawan asing dapat lebih mudah dan nyaman mengunjungi Korea, menjadi salah satu dukungan Kementerian Kehakiman Korea untuk mengembalikan industri pariwisata Korea yang sempat lesu akibat munculnya wabah MERS, demikian dijelaskan Direktur KTO Jakarta, Hyonjae, seusai Pers Meeting dengan Duta Besar Korea untuk Indonesia, Taiyoung Cho beserta jajarannya.

Pembebasan biaya aplikasi visa grup tersebut selama tiga bulan yakni sejak 6 Juli – 30 September 2015. Dan mulai berlaku bagi wisatawan Tiongkok dan empat negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, lanjut Hyonjae.

Normalnya grup wisata dari Indonesia diwajibkan membayar biaya aplikasi visa sebesar Rp 520.000 per orang, melalui kebijakan ini biaya tersebut ditiadakan.

Seperti diketahui, sejak awal Juni 2015, Korea juga telah memperpanjang masa berlaku multiple visa ke Korea bagi warga Indonesia yang ingin berkunjung ke sana. Dimana setiap warga negara Indonesia yang sudah pernah mengunjungi negara anggota OECD (Organization for Economic Cooperation & Development) atau Korea sebanyak lebih dari sekali, dapat mengajukan aplikasi untuk multiple visa ini. Dengan demikian, jika aplikasi disetujui, wisatawan dapat menggunakan visa tersebut sejak hari diterbitkan dengan masa tinggal maksimal selama 30 hari di Korea.

Dulu masa berlaku multiple visa dianggap rumit karena dipisahkan menjadi tiga jenis, yakni 1 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun. Namun, tertanggal 20 April 2015 masa berlaku multiple visa diseragamkan menjadi 5 tahun dan biaya aplikasi multiple visa sebesar US$90 dolar (hanya bisa dibayarkan dengan mata uang lokal, red).

Kebijakan kali ini merupakan dukungan terhadap lesunya industri pariwisata Korea akibat MERS, serta untuk menghilangkan kekhawatiran agar wisatawan asing dapat mengunjungi Korea dengan mudah dan nyaman. Oleh karena itu, Kementerian Kehakiman berharap langkah ini dapat membantu revitalisasi industri pariwisata dan ekonomi Korea. (nda/ foto muller

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.