Serang – KepalaBalaiBudaya Banten, Ujang Rafiudin memastikan gedung bekas Pendopo Pemprov Banten di Jalan KH Syamun dijadikan museum. Hal itu dimaksudkan juga sebagai upaya melestarikan benda cagar budaya (BCB) berupa gedung yang dibangun di era J De Bruin WD, Resident Bantentahun 1817.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas SDAP, Museum Nasional Indonesia, perguruan tinggi, arkeolog dan purbakala serta pihak-pihak lainnya berkaitan dengan persiapan mewujudkan Museum Banten,” kata UjangRafiudin.
Ujang mengatakan, museum merupakan tempat pembelajaran kebudayaan yang mencakup lintas sektor. Dan Banten memiliki sejarah yang panjang dari Kerajaan bernafaskan Hindu Siwa hingga ke Kerajaan Islam Banten, serta dilanjutkan paska kehancuran keraton dan seterusnya.
Halaman yang cukup luas di eks Pendopo Pemprov Banten itu bisa digunakan berbagai kegiatan untuk event kebudayaan atau moment-moment tertentu. Namun demikian, Ujang mengaku, tidak seluruh lahan di eks Pendopo Pemprov Banten itu dijadikan areal museum karena di bagian belakang terdapat Rumah Dinas Gubernur Banten.
“Seperti untuk akses jalan, kemungkinan besar akan dibuat akses tersendiri yang cukup lebar dan tidak mengganggu keberadaan cagar budaya nantinya,” katanya.
Gedung di Jalan KH Syamum sebenarnya adalah gedung BCB yang dilindungi Undang-undang. Gedung ini dibangun tahun 1817 oleh J De Bruin, Resident Banten yang diperintahkan oleh Gubenur Jenderal Belanda, Herman Wiliems Deandles yang terkenal karena membangun jalan pos antara Anyer (Banten) hingga Panarukan (Jawa Timur) sepanjang 1.000 Km. Konon bahan bangunan gedung ini diambil dari reruntuhan Keraton Surosowan dan Kaibon yang dibakar dan dihancurkan pasukan Deandles. (mb/mdtj/fotomuller m