Setahun Mangkrak, Kasus Penipuan Investasi UYM ‘Diusik’ Pelapor

by -
Rahmat Siregar (insert) UYM /ist

Visualindonesia, Bogor,-

Rahmat Siregar, SH  mempertanyakan progres laporan klienya, Yuni Hastuti (40) dengan terlapor Ustadz Yusuf Mansur (UYM), terkait dengan dugaan penipuan investasi ke Polres Bogor Kabupaten, Jawa Barat. Sudah setahun lebih tak ada perkembangan signifikan pada proses hukumnya.

Menurut Rahmat Siregar, laporan terkait dugaan penipuan yang di BAP di Polres Bogor Kota sudah dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bogori. “Sayangnya, proses penyelidikan di sini berjalan lambat hingga kini sudah mendekati satu tahun tapi belum ada perkembangan,” ujar Rahmat Siregar,Selasa (28/8/2018).

Rahmat Siregar memaparkan, penyidik Polres Kabupaten Bogor sudah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi. Bahkan penyidik mengaku sudah memanggil dan memeriksa UYM. Hanya saja, kapan waktunya UYM diperiksa, penyidik tidak merincinya.

Dijelaskan Rahmat Siregar, pada Senin (27/8/2018), ia mendatangi penyidik di Polres Kabupaten Bogor. Pengacara muda ini mendapat jawaban penyidik yang mengaku lambatnya kasus ini karena menumpuknya perkara yang mereka tangani, sementara jumlah personil sangat sedikit.

Penyebab lain, beberapa anggota polisi yang pertama kali menangani kasus ini sudah pindah tugas dan `mewariskan` ratusan berkas perkara. “Mereka mengaku tidak menghentika perkara ini, namun mereka minta kesabaran kami karena banyaknya perkara yang ditangani,” ujar Rahmat Siregar.

Rahmat Siregar berharap, Polres Kabupaten Bogor harus memprioritaskan kasus penipuan dengan terlapor UYM ini. Karena di balik (kasus) ini ada puluhan ribu orang dengan puluhan miliar rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh UYM.

Disamping itu, terlapor dari kasus ini adalah orang terkenal dan kaya raya. Jadi, kalau proses penanganan yang dilakukan polisi di sini menjadi lambat akan memancing kecurigaan orang.

Menurut Rahmat Siregar, lambatnya penyelidikan yang dilakukan Polres Kabupaten Bogor tarhadap kasus ini, penyidik berpotensi melanggar Peraturan Kaplori Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Yuni yang berasal dari Yogyakarta melaporkan UYM pada 17 Oktober 2017 lalu. Oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Yuni memaparkan kronologis kasus yang menimpa dirinya.

Sekitar tahun 2013, korban mendapat informasi dari selembar brosur yang dia temukan di sebuah ATM di kawasan Dramaga, Bogor. Brosur itu menjelaskan tentang Investasi Patungan Usaha yang dipelopori UYM.

Mahasiswi paska sarjana di Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mengidolakan UYM dan sering menonton sang ustadz ceremah melalui youtube dan televisi ini mengaku tertarik dengan `iklan` di brosur tersebut.

Yuni kemudian memutuskan untuk menginvestasikan uangnya sebesar Rp 12 juta. “Saya tertarik dengan investasi itu karena menurut UYM akan digunakan untuk membangun hotel dan apartemen untuk jamaah haji di Cengkareng,” ungkap Yuni.

Namun, setelah mendapat informasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan bisnis investasi UYM itu, Yuni langsung mencoba menghubungi perusahaan tempatnya berinvestasi. Namun hingga sekarang Yuni belum mendapat kepastian tentang pengembalian uang yang telah disetorkan.[]

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.