Mat Solar Pidanakan Guru Ngaji Karena Sengketa Tanah

by -

Visualindonesia, Tangerang,-

H. Muhammad Idris (66 tahun) terpaksa menjadi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang setelah dituduh melakukan penggelapan dan penipuan atas tanah yang dianggap milik Nasrullah atau yang lebih dikenal dengan Mat Solar. Pemeran Bang Sulam yang penyabar dan selalu tersenyum di sinetron Tukang Bubur Naik Haji melaporkan guru ngaji ini terkait jual beli tanah yang terkena proyek jalan Tol Serpong – Cinere.

Kuasa hukum H. Idris, DR. H. Endang Hadrian, S.H., MH., menegaskan, kasus bermula ketika pada tahun 1993, Idris menggadaikan dua bidang tanah seluas 410 M2 dengan Girik C No. 1242 dan 950 M2 dengan Girik C No. 1242 (ex. Girik C No. 60/245) kepada Ruslih sebesar Rp 8,5 juta.

Pada November 2008, dua bidang tanah tersebut dijual oleh Ruslih kepada Mat Solar sebesar Rp 85 juta dan Idris diminta tanda tangan kwitansi penjualan tanah tersebut lalu diberi upah Rp 5 juta oleh Ruslih.

Awal 2018, kedua bidang tanah yang dijual oleh Ruslih ke Mat Solar terkena pembebasan proyek jalan Tol Serpong-Cinere. Pihak Panitia 9 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bermaksud membayar ganti rugi tanah tersebut kurang lebih sebesar Rp 3,3 miliar kepada Idris berdasarkan catatan di buku Letter C Kel. Bambu Apus.

Akan tetapi Mat Solar mengaku sebagai pemilik dua bidang tanah tersebut berdasarkan kwitansi penjualan tahun 2008 sebesar Rp 85 juta. Akhirnya Panitia 9 mengkonsinyasikan uang ganti rugi pembebasan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Penetapan Konsinyasi No. 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng.

(drel

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.