Visualindonesia.com,-
Kisah panjang Kutus Kutus, minyak balur asal Bali yang melegenda, akhirnya mencapai klimaks. Bambang Pranoto, penciptanya, kembali sah memegang hak atas merek setelah bertahun-tahun terlibat dalam sengketa hukum.
Putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 16 April 2025 mengabulkan gugatan Bambang Pranoto dan menyatakan pendaftaran merek oleh pihak lain sebagai tidak sah. Ini menegaskan bahwa Bambang adalah pemilik sah merek Kutus Kutus—yang terkenal karena khasiat pengobatan herbalnya.
Melalui perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, pengadilan mengakui itikad baik Bambang dalam membangun merek sejak awal. Ia pun kembali menguasai merek yang selama ini menjadi andalan dunia pengobatan alternatif Indonesia.
Kemenangan ini tidak hanya menyentuh sisi hukum, tetapi juga emosional, karena Kutus Kutus kini kembali ke tangan “Babe”—sapaan akrab Bambang oleh komunitas penggunanya.
Dalam pernyataannya, tim hukum Bambang menyebut keputusan ini sebagai angin segar bagi dunia usaha dan pelindung bagi inovator.
“Hak kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas, tapi fondasi moral bagi ekonomi kreatif,” katanya.
Dengan merek dagang Kutus Kutus kembali ke tempatnya semula, dunia herbal Indonesia menyambut harapan baru. Babe pun bersiap membuka lembaran baru untuk brand yang telah ia perjuangkan dengan hati dan semangat.
(*/dee; foto ist