Visualindonesia.com,-
Sidang terduga kasus penipuan dengan terdakwa JB (Julisman Boesman) tampaknya hampir sampai di babak akhir. Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, alat-alat bukti, pemeriksaan saksi korban dan pihak Bank terkait, dan pemeriksaan terdakwa akan sampai pada proses sidang tuntutan dari pihak JPU dan juga Pledoi dari terdakwa di agenda sidang selanjutnya.
Sidang lanjutan keterangan saksi dari pihak Bank Danamon dan pemeriksaan keterangan saksi korban yang menghasilkan fakta-fakta persidangan terhadap saksi korban, terdakwa dan pembuktian alat bukti yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A, Rabu (12/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dody mengatakan dalam kasus ini yang memberatkan terdakwa dalam fakta persidangan adalah Bahwa terdakwa tidak mau berterus terang, bahkan dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan sidang terdakwa sangat terlihat tidak kooperatif mengakui kesalahan dia, padahal terdakwa sudah pernah tersangkut kasus hukum dengan permasalahan yang hampir sama namun dengan korban berbeda dan telah dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) .
“Dari fakta persidangan di atas akan menjadi point kita juga untuk menyusun surat tuntutan yang memberatkannya,” ujar JPU Dody usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A, Rabu (12/7/2023).
Untuk agenda minggu depan, sambung Dody, akan dijadwalkan tanggal 20 Juli 2023 dengan agenda tuntutan dari pihak JPU yang akan melihat dari sisi faktor-faktor yang meringankan dan/atau memberatkan (jika ada).
“Atas perbuatan yang telah dilakukan dan pasal tuntutannya yang juga untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo untuk menjatuhkan vonis sidang di Pengadilan Negeri Tangerang,” imbuh JPU Dody.
Menurut Doddy, jika dikenakan pasal maka terdakwa bisa dikenakan pasal 372 dan/atau 378 KUHP. Sebab jika dilihat bahwa kasus Julisman hampir sama dengan kasusnya terdahulu (residivis) dengan perbuatan dengan modus yang sama yang telah divonis hukuman penjara.
“Kalau untuk pasal, inikan hampir sama kasusnya dengan yang terdahulu ya. Karena Julisman ini kan perkaranya hampir sama dan pernah dihukum dan juga untuk ancamannya hampir sama pasalnya 372 dan/atau 378 yang pernah diputus oleh dan kebetulan juga diputuskan dengan pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri Tangerang,” tandas Doddy.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Masduki SH, Hakim anggota Indri Murtini,SH, MH dan Emy Tjahjani Widiastoeti SH,.Hum dan Panitera pengganti Tati Simalora menghadirkan terdakwa, saksi korban dan saksi dari pihak Bank Danamon di agenda sidang kemarin tanggal 12 Juli 2023.
Selanjutnya Hakim menyatakan sidang ditunda hingga tanggal 20 Juli 2023.
Sebagai info, pada tanggal 14 Juni 2023, Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus kembali menyidang terdakwa Julisman Boesman atas tindak pidana penipuan terhadap saksi pelapor RH (45) seorang pengusaha warga Tangerang yang telah dilaporkan dengan Nomor: LP/2563/V/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 25 Mei 2016.
RH disela sidang mengungkap, dirinya ditipu dengan iming-iming investasi keuntungan bagi hasil oleh terdakwa. Jika di total mencapai sekitar Rp 1,5 Miliar.
Terkait kasus penipuan ini, praktisi hukum Tommy Sens S.H., berharap agar hakim dapat memutuskan pidana yang setimpal atas perbuatan terdakwa dan tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun.
(*/vie; foto migo