Ustadz Yusuf Mansyur Bakal Disidik

by -

Visual Indonesia, Jakarta,-

Benarkah Ustadz Yusuf Mansur bakal disidik pihak Kepolisian? Rasanya sih percaya tidak percaya … namun secarik kertas bertajuk ‘Surat Pengembangan Kedua bernomor B/1264/SP2HP/VIII/2017/Ditreskrimum, Polda Jawa Timur tertanggal 11 Agustus 2017 yang didasarkan juga Gelar Perkara pada 4 Agustus lalu di Ruang Kasubdit II Harda Bangtah, maka LPB/742/VI/2017/UM/JATIM, teryanggal 15 Juni 2017, dinaikkan statusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Seperti diketahui, Darso Arief Bakuama telah melaporkan Ustadz Yusuf Mansur (UYM) dan beberapa terduga lainnya terkait dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan surat laporan LPB/742/VI/2017/UM/JATIM tanggal 15 Juni 2017.

Bagi kuasa hukum pelapor, Rahmat K.Siregar, SH, dengan ditingkatkannya status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan menjadi awal terkuaknya investasi bermasalah dari UYM yang akrab dikenal dengan “Ustadz Sedekah” itu.

Perubahan status itu ditetapkan setelah ditemukannya adanya unsur-unsur pidana dalam kasus itu. Ditambahkan penasehat hukum pelapor, Rahmat K. Siregar, SH, Polda Jatim telah menjadwalkan pemanggilan kepada mereka yang disebutkan namanya dalam BAP terkait Investasi Condotel Moya Vidi, diantaranya koordinator investor di Surabaya, pengelola CV. Bintang Promosindo, PT. Grha Suryamas Vinandito dan Koperasi Indonesia Berjamaah.

“Tentu saja Yusuf Mansur sebagai terlapor juga seharusnya segera dipanggil dan diperiksa agar jelas statusnya,” ujar Rahmat K. Siregar saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).

Secara terpisah, Darso Arief Bakuama menegaskan, apa yang dilakukannya itu bukan untuk mengkriminalisasi ulama. Karena data dan faktanya banyak korban tergiur program UYM yang tak berani melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan.

“Seperti diketahui banyak program Yusuf Mansur yang mengatasnamakan sedekah, bisnis umroh dan haji, franchise PPPA, batubara, patungan usaha, Hotel Siti maupun investasi Condotel Moya Vidi, memiliki celah-celah hukum yang banyak merugikan masyarakat. Ada proses yang salah dalam pengumpulan uang tersebut,” jelas Darso.

Masih menurut Darso. melihat jumlahnya yang kini ditangani, mungkin masih terbilang kecil. Namun ketika proses hukum ini terus berlangsung maka diharapkan ada korban yang lain untuk berani melaporkannya.

“Kita harus menghentikan pola-pola pengumpulan dana masyarakat yang ilegal itu. Sehingga masyarakat tercerahkan mana yang sedekah dan mana investasi yang sebenarnya,” kata Darso.

UYM kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan sejumlah warga Surabaya ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni lalu atas dugaan penipuan investasi. Dalam program itu, terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat, disertai skema keuntungan yang dijanjikan.

Belakangan, program itu dianggap bermasalah, lalu investasi dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian. Para nasabah merasa tidak puas. Apalagi penyelenggara program investasi hanya diberitahu melalui website. Sebagian nasabah sempat melaporkan kasus itu ke Mabes Polri dan berujung damai.

“Jalan damai dan pengembalian uang nasabah itu menjadi bukti pengakuan Yusuf Mansur atas kesalahannya. Namun ketika muncul korban-korban lain, Yusuf Mansur yang pernah berjanji akan mengembalikan uang nasabah yang merasa jadi korban, malah mempersulit,” pungkas Darso.

(gha; foto ayen

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.