3 Peneliti UGM Terkait Kisruh Batam
Pemerintah Harus Mengkaji Ulang Rencananya

by -

Visualindonesia, Jakarta,-

Catatan penting di akhir tahun 2018 menyisakan polemik kepemimpinan BP Batam ex officio Wali Kota Batam. Terkait hal tersebut, tiga peneliti dari Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menyarankan pemerintah untuk segera menuntaskan amanat PP UU No.53 Tahun 1999, sebagai solusi atas pembagian tugas dan kewenangan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Ketiga peneliti tersebut, Dr. BM Purwanto, Dr. Arti Adji dan Dr. Gumilang Aryo Sahadewo, sepakat kembali ke UU No.53 Tahun 1999, Pasal 21 yang sudah mengamanatkan dan sampai hari ini belum terwujud, yang mengatur hubungan antara BP Batam dan Pemkot Batam.

“Ini bisa menjadi salah satu solusi jangka pendek yang kemudian bisa membuat keseimbangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota. Keseimbangan ini sangat dibutuhkan tidak hanya untuk kepastian bisnis, tetapi juga bagi kepastian master plan dari Batam itu, misalnya 5 tahun atau 10 tahun kedepan. Sembari kemudian pemerintah pusat, dan Pemkot serta BP Batam, duduk bersama memastikan desain yang terbaik itu seperti apa, itu yang harus dibahas lebih lanjut,” jelas Dr. Gumilang Aryo Sahadewo saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).

Dr. BM Purwanto

Ketiganya pun mengajukan kepada pemerintah, usulan untuk melakukan kajian. Apa risiko yang bisa muncul dari potensi peleburan ini.

“Risiko inikan gamble yang pemerintah akan ambil. Kalau memang risiko itu tinggi, sebetulnya pemerintah harus menarik ulang rencananya. Dan kemudian mengkaji, yang lebih optimal itu hubungannya seperti apa antara BP Batam dengan Pemkot Batam,” ujar Gumilang.

Dr. BM Purwanto menambahkan, agar setiap keputusan yang diambil tidak terburu-buru. “Kami mendorong seperti itu. Karena ketika kita sedang bingung, tidak jelas, macam-macam, lebih baik tidak mengambil keputusan yang drastis. Kita mengkaji secara kritis penyatuan itu. Karena itu dua hal yang berbeda. Justru karena belum diputuskan maka mari kita kaji secara cermat. Kami malah, usulnya diatur dahulu pembagian kewenangannya, diatur dahulu mekanisme kordinasinya, diatur dahulu proses pengambilan keputusannya, diatur dahulu berkordinasi dalam perencanaannya, misalkan terkait penggunaan lahan, perizinan. Ini diatur dahulu, supaya jangan ada yang dirugikan. Dan bisa itu sebetulnya,” ujar Dr. BM Purwanto.

Dr. Arti Adji

Namun terlepas dari polemik di atas, para Peneliti UGM itu kemudian mempertanyakan, apakah memang kita sudah tidak memiliki harapan besar lagi mengenai Batam sebagai suatu pusat pertumbuhan bisnis dan perekonomian di Asia Tenggara, yang semula dicanangkan untuk bisa menandingi Singapura?

Pertanyaannya selanjutnya, apa sih fungsi-fungsi yang dijalankan oleh BP Batam? Apakah fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Pemkot? Bisakah dua fungsi itu dijalankan oleh satu pimpinan yang orientasinya sebenarnya berbeda?

Lebih lanjut Purwanto menegaskan, “Yang satu berorientasi profit, yang satu berorientasi pada layanan publik. Jadi berbeda sekali kriteria-kriteria di dalam pengambilan keputusannya. Ketika kita bicara Pelayanan Publik, maka yang lebih banyak diperlukan adalah kestabilan, keteraturan, kepatuhan, seperti itu. Tetapi kalau kita bicara industri, bisnis, ekonomi, yang kita bicarakan kreativitas, inovasi, fleksibilitas, bergerak cepat. Dua hal ini akan tidak bisa get along very well. Itu intinya.”

Pengkajian lebih lanjut secara seksama dan menyeluruh dirasa sangat penting agar tidak terkesan diwarnai oleh kepentingan kepentingan tertentu. “Nah ini, sebetulnya masa-masa kritis, untuk kemudian kita semua mengkaji agar keputusan ini tidak ditunggangi atau diwarnai oleh kepentingan-kepentingan yang lebih sempit, jangka pendek. Tetapi kita harus berfikir kepentingan jangka panjang, kepentingan yang lebih luas,” tambah Purwanto.

Dr. Gumilang Aryo Sahadewo

“Jadi ada dilema sosial. Antara kemanfaatan jangka pendek, kemanfaatan jangka panjang. Kemanfaatan kelompok tertentu, kemanfaatan lebih besar. Dan kalau kita memang ingin mendorong pertumbuhan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat, maka seharusnya keputusan itu harus dikaji seksama. Tidak buru-buru. Karena biayanya menjadi sangat mahal,” urai Purwanto.

Sementara ini pihak peneliti UGM tidak menyarankan terjadinya peleburan. Karenanya, jangan terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan, sebab dua fungsi yang berbeda ini harus tetap berjalan semua.

“Layanan publik harus berjalan, ini juga harus berjalan. Untuk sementara yang berani kita ajukan adalah segera mengatur hubungan dan kerjasama antara Pemkot dan BP Batam. Yang itu harus dilandasi oleh suatu produk regulasi atau hukum yang kuat. Dan operasionalisasinya harus jelas. Sambil menunggu kita mau membawa kemana Batam ini, jangan buru-buru. Karena dari kajian secara apapun, secara praktik, secara teoritik, konseptual, itu susah untuk hal itu dijalankan (terkait rangkap jabatan, red),” jelasnya.

“Ini harusnya menjadi pilihan-pilihan strategis pimpinan tertinggi, sebetulnya Batam mau seperti apa?”

Menurut Purwanto, kalau tujuannya itu memang ingin mengembangkan daya saing Batam sebagai pusat pertumbuhan industri dan perekonomian, mestinya harus dengan kendaraan yang berbeda. Kalau kemudian orientasinya itu adalah bagaimana pemerintah kota bisa memberikan pelayanan publik yang prima, pasti kendaraannya berbeda.

“Ini harusnya menjadi pilihan-pilihan strategis pimpinan tertinggi, sebetulnya Batam mau seperti apa?” lanjut Purwanto.

Dr. Arti Adji menambahkan, perlunya produk hukum yang melandasi hubungan kerja tersebut, karena fungsinya satu Pelayanan Publik, satunya lagi bagaimana memajukan industri dan bisnis agar profitable, yang tentunya harus dikelola secara profesional.

“Sedangkan yang satunya ini, karena tugasnya didesentralisasi fiskal, inikan membuat pemerintah menjadi dekat dengan masyarakatnya. Ini dua hal yang berbeda, maka kalau disatukan fungsinya menjadi tidak jelas. Jadi memang dua fungsi yang berbeda, iya harus dua lembaga yang berbeda. Ketuanya harusnya beda. Tidak bisa dua badan kemudian satu pimpinan, kan nggak bisa. Dua fungsi yang berbeda,” ujar Arti Adji.

Seperti diketahui, bisnis bersifat jangka panjang, bukan sekedar untuk kepentingan satu atau lima tahun ke depan.

“Bisnis itu orientasinya jangka panjang, mereka sudah menanamkan investasi yang jumlahnya besar dengan harapan mereka bisa bertahan, kemudian mendapatkan keuntungan, berlanjut hingga 30 tahun, 50 tahun, atau bahkan 80 tahun,” tambah Gumilang.

Sedangkan Pemkot dalam konteks ini dipilih dalam sebuah siklus 5 tahunan. Bisnis can not effort untuk menghadapi situasi situasi seperti ini.

“Mereka butuh kepastian dan itu tidak bisa dihadirkan kalau pengelolaan itu oleh Pemko yang dipilih berdasarkan electoral saat itu. Dan bisnis belum tentu menjadi electoral saat dipilihnya Walkot tersebut. Saya kira itu satu poin penting yang menjadi risiko ketidakpastian yang bisnis hadapi,” tutup Gumilang.

(ril/mm; foto ih

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.