Mechanical Right

by -

Jakarta,-

Pernah bernyanyi di ruang karaoke? kalau ya, pernahkah anda menyanyikan lagu lagu karya pencipta lagu Indonesia? Pastinya iya. Tapi pernahkah anda tahu, bahwa banyak pencipta lagu yang tidak pernah dimintakan ijin saat lagu nya dimasukkan ke dalam mesin-mesin karaoke? Apalagi memperoleh royalti atas lagu lagu yang dimasukkan dalam mesin Karaoke.

Di dalam UU Hak Cipta ditegaskan bahwa setiap karya cipta lagu memiliki hak eksklusif berupa hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Ekonomi adalah royalti yang diperoleh pencipta saat lagu tersebut di umumkan ( Performing rights) dan saat lagu tersebut di gandakan (Mechanical Rights).

Selama ini kebanyakan pencipta baru memperoleh hak Performing setelah menjadi anggota dari KCI (Karya Cipta Indonesia). Sedangkan untuk Mechanical Right baru ada lembaga Perkumpulan Pencipta Lagu Indonesia (PPLI) yang mendapat pengesahan dari Menkumham.

Jadi kepada para pencipta lagu yang kebetulan lagunya ada di list atau menu karaoke, log siaran radio, log pemutaran di mall atau supermarket, atau di penerbangan, silakan bergabung di PPLI jika ingin memperoleh royalti atas penggandaaan, penduplikasia, penyalinan, karya cipta lagu anda. salam PPLI.

(*prMngr PPLI/Amz; foto ist.

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.